Berita  

Suami Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya, 3 Orang Mengaku Anggota Polda Jatim Disorot ; APH Diminta Usut Tuntas

MALANG,PortalJatim.id – Hilangnya seorang warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Muhammad Pristiawan, memunculkan tanda tanya serius. Pasalnya, berdasarkan keterangan tertulis Pemerintah Desa Ngawonggo, yang bersangkutan dilaporkan istrinya tidak diketahui keberadaannya setelah diduga dibawa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur.

Surat Keterangan Pemerintah Desa Ngawonggo Nomor 470/288/35.07.15.2004/2026 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026 menerangkan bahwa Faria Andriana, warga Dusun Trunajaya, Desa Senggrong, Kecamatan Bululawang, telah melaporkan kepada Pemerintah Desa Ngawonggo bahwa suaminya, Muhammad Pristiawan, warga Dusun Nanasan, Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, tidak diketahui keberadaannya.

“Saya Sudah Melaporkan hal ini dari mulai RT, RW hingga ke Kantor Desa, Lalu di antar oleh Rekan Suami ke Polsek Terdekat Singkat Sang istri.

Dalam surat tersebut disebutkan, laporan itu disampaikan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Pihak istri mengaku kebingungan karena tidak mengetahui keberadaan suaminya. Persoalan menjadi semakin serius apabila benar terdapat tiga orang yang membawa Pristiawan dengan mengaku sebagai anggota Polda Jatim, sementara proses tersebut diduga dilakukan tanpa penjelasan yang terang kepada keluarga mengenai identitas petugas, kantor yang menangani, maupun prosedur hukum yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Jika benar dilakukan oleh aparat atau orang yang mengaku aparat, publik tentu patut mempertanyakan: siapa mereka, atas dasar perkara apa Pristiawan dibawa, ke mana dibawa, dan mengapa keluarga kesulitan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya? Situasi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi ruang gelap tanpa kepastian. Aparat penegak hukum (APH) diminta segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan untuk memastikan apakah ketiga orang tersebut benar anggota kepolisian atau justru oknum yang mengatasnamakan institusi negara.

“Kejadiannya Sekitar pukul 19.00 Wib Pak, tiba tiba Ada Orang yang Mengaku dari Polda Jatim. Tanpa Menunjukkan identitas Lalu mereka pergi begitu saja membawa Suami Saya Tanpa Meninggalkan pesan Apapun.” Ucapnya.

Terlebih, beredar dugaan bahwa Pristiawan berkaitan dengan aktivitas judi online, termasuk dugaan sebagai pemain atau pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan dijadikan pembenaran untuk membawa seseorang tanpa prosedur yang jelas.

Jika memang Pristiawan sedang diproses karena dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara terang, profesional, dan sesuai SOP. Keluarga berhak mengetahui status dan keberadaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tiga orang tersebut ternyata bukan aparat yang sah, persoalannya jauh lebih serius. Mengaku sebagai anggota kepolisian untuk membawa seseorang tanpa dasar hukum yang jelas dapat menjadi dugaan pelanggaran hukum yang harus diusut.

“Semalaman saya Ndak Bisa Tidur Pak, Memikirkan Nasib Suami Saya Sambil Menangis tok Saya Pak.” Katanya Meratap Sedih.

APH jangan sampai tutup mata. Institusi kepolisian memiliki kewajiban menjaga marwah hukum sekaligus memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan nama aparat untuk melakukan tindakan di luar kewenangan. Pemerintah Desa Ngawonggo sendiri melalui surat yang ditandatangani Kepala Desa Arif Winarto menegaskan bahwa surat tersebut dibuat berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Identitas tiga orang tersebut harus diverifikasi, keberadaan Pristiawan harus dipastikan, dan dasar hukum pembawaannya harus dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat justru dibuat bertanya-tanya ketika seseorang dibawa oleh pihak yang mengaku aparat, sementara keluarganya tidak memperoleh kepastian ke mana orang tersebut dibawa. Jika benar anggota polisi, tunjukkan prosedurnya. Jika bukan, tangkap dan proses tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *