Berita  

Sindir Pasien BPJS, Dokter Puskesmas Terancam Etik, DPRD Malang Desak Sanksi Tegas

MALANG,PortalJatim.id – Polemik dugaan unggahan bernada sinis terhadap pasien BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang memasuki babak serius. Sorotan publik mengarah kepada oknum dokter fungsional Puskesmas Pakisaji, dr. Herdiana Ayu Saputri, setelah unggahan yang disebut menyindir pasien BPJS viral di media sosial. Sindir Pasien BPJS, Dokter Puskesmas Terancam Etik, DPRD Malang Desak Sanksi Tegas

Perkara ini semakin menjadi perhatian karena pasien yang disebut dalam unggahan tersebut, almarhum Yurizal Tri Chaerawan, warga asal Bogor, dikabarkan telah meninggal dunia. Persoalan yang semula berawal dari keluhan pelayanan kesehatan kini berkembang menjadi isu serius mengenai etika tenaga medis, penghormatan terhadap pasien, serta kualitas pelayanan publik bagi peserta BPJS.

“Masih terus dilakukan pemeriksaan,” ujar Izzah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan informasi dalam pemberitaan yang beredar, almarhum sebelumnya mengeluhkan harus menunggu hingga sekitar delapan jam tanpa mendapatkan kamar. Keluhan tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul unggahan yang dinilai bernada sindiran terhadap pasien BPJS. Ironisnya, ketika pasien telah meninggal dunia, persoalan tersebut justru semakin memantik reaksi publik.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana seorang tenaga kesehatan dapat menyampaikan pernyataan di ruang publik yang dianggap merendahkan atau menyudutkan pasien, terlebih ketika yang bersangkutan merupakan peserta program jaminan kesehatan nasional. DPRD Jangan Berhenti pada Teguran dan DPRD Kabupaten Malang didorong tidak sekadar memberikan teguran administratif.

“Pada prinsipnya, kita berharap ada solusi yang bisa menjadikan efek jera,” kata Zulham saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Sebelumnya, kasus ini bermula saat almarhum Yurizal mengeluhkan pelayanan medis yang diterimanya melalui platform media sosial Threads. Yurizal mengaku harus menunggu hingga delapan jam tanpa kepastian kamar akibat berstatus sebagai pasien BPJS.

“Delapan jam belum dapat ruangan, Gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS,” tulis Yurizal dalam unggahannya.

Bukannya simpati, dr Herdiana justru membalas keluhan tersebut dengan komentar bernada ejekan. Jika dugaan pelanggaran etika dan profesionalitas terbukti, sanksi tegas harus diberikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Kasus ini juga menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Malang dan jajaran Dinas Kesehatan. Pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan menyediakan ruang pemeriksaan, obat, atau fasilitas medis. Sikap dan penghormatan terhadap pasien merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik.

“yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepat kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi ‘tit tit…tit..titt..’. Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs,” tulis dr Herdiana.

Jangan sampai status BPJS justru melahirkan perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan medis. DPRD pun dituntut mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Wes nduwe ancer-ancer eJika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *