Berita  

MASIH JAM PELAYANAN, KANTOR DESA SUMBERPASIR PAKIS MALAH TUTUP!

MALANG,PortalJatim.id – Pelayanan publik kembali dipertanyakan. Kantor Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menjadi sorotan setelah dalam dokumentasi yang diterima redaksi, kantor desa terlihat dalam kondisi tertutup saat waktu pelayanan disebut masih berlangsung. Kondisi ini bukan persoalan sepele.

Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, tetapi pintu kantor pemerintahan desa justru tertutup, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan warga, melainkan kredibilitas pelayanan pemerintah desa. Pertanyaan publik pun patut dilontarkan secara terbuka: ke mana para aparatur desa ketika masyarakat membutuhkan pelayanan? Hasil Penelusuran di Lapangan awak media Menemui fakta dilapangan, Senin 10/08/2026.

bahwa Kondisi Kantor desa Tersebut dalam keadaan tertutup pada saat masih jam pelayanan, Mengapa kantor desa tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya pada jam kerja? Apakah ada agenda kedinasan di luar kantor, atau memang pelayanan sedang tidak berjalan? Pemdes Sumberpasir tidak boleh bungkam. Kepala Desa dan perangkat desa harus memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak. Saat Dikonfirmasi Bu Camat Pakis hanya Mengatakan

“Selamat Siang Pak, Baik Pak Terimakasih informasinya, nanti Saya Akan Konfirmasi dengan Kadesnya pak, Tutupnya Singkat.

Relatif hanya Normatif saja penjelasan singkatnya Bu Camat kepada awak media Saat di Konfirmasi. Kantor desa bukan milik pribadi kepala desa maupun perangkat desa. Kantor tersebut merupakan fasilitas pemerintahan yang dibangun dan dibiayai dengan uang negara untuk melayani kepentingan masyarakat. Karena itu, tidak semestinya masyarakat datang mencari pelayanan justru berhadapan dengan pintu yang tertutup tanpa informasi yang jelas. Lebih miris lagi jika kondisi tersebut benar terjadi di tengah jam pelayanan yang seharusnya masih berjalan.

Sebab, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan administrasi pemerintahan secara layak, cepat, jelas, dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat diminta disiplin mengikuti aturan, sementara aparatur yang bertugas melayani justru dipertanyakan kedisiplinannya. Jika memang seluruh perangkat desa sedang menjalankan tugas di luar kantor, semestinya terdapat informasi yang jelas mengenai keberadaan petugas, alasan kantor tidak melayani, serta mekanisme pelayanan pengganti.

Jangan biarkan masyarakat datang dari jauh hanya untuk mendapati kantor dalam keadaan tertutup. Camat Pakis dan Inspektorat Jangan Sekadar Menonton Persoalan ini semestinya menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Pakis dan Inspektorat Kabupaten Malang. Pengawasan terhadap disiplin aparatur desa tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul persoalan besar atau laporan masyarakat.

Jika jam pelayanan memang telah ditetapkan, maka perlu dipastikan apakah ketentuan tersebut benar benar dijalankan. Bila terdapat pelanggaran disiplin, harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan. Sebab, buruknya pelayanan publik tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Kantor desa bukan tempat aparatur bebas datang dan pergi sesuka hati.

Ada kewajiban pelayanan yang melekat pada jabatan mereka. Ada masyarakat yang harus dilayani. Ada anggaran negara yang menopang roda pemerintahan desa.
Karena itu, jangan sampai kantor terlihat megah, atribut merah putih terpasang rapi, tetapi ketika warga membutuhkan pelayanan justru pintunya tertutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *