JAKARTA,PortalJatim.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menabuh genderang pemberantasan korupsi. Dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk untuk periode 2008–2025. Kasus ini bukan perkara kecil. Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Saeful Bahri Siregar mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua ASN pada DJP yakni BP dan SR.
” Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka,” ujar Saeful di Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Dia menjelaskan duduk perkara dalam kasus ini yaitu berkaitan dengan ekspor komoditas kertas dari PT Toba Pulp Lestari ke perusahaan afiliasinya. Dugaan praktik transfer pricing tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Angka fantastis itu membuat perkara ini menjadi sorotan serius karena menyangkut penerimaan negara dan integritas aparatur yang seharusnya berada di garda terdepan dalam mengamankan pendapatan negara.
“Bahwa agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya,” imbuhnya.
Dua ASN Ditjen Pajak tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah Kejagung menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka bahkan telah digiring menuju mobil tahanan Kejagung pada Rabu (12/8/2026). Penetapan tersangka ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan perpajakan. Sebab, aparat pajak semestinya memastikan kewajiban perpajakan dijalankan secara benar dan negara tidak kehilangan hak atas penerimaan pajaknya. Namun, ketika muncul dugaan keterlibatan oknum internal dalam perkara transfer pricing, publik tentu berhak mempertanyakan seberapa kuat pengawasan terhadap praktik perpajakan perusahaan-perusahaan besar selama ini.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam mereview penelaahan KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, perbuatan dua ASN DJP ini telah merugikan keuangan negara lantaran adanya penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya. Berdasarkan perhitungan sementara total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2 triliun.
“Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” pungkasnya.
Adapun, SR dan BP dipersangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kerugian Negara Rp2 Triliun Bukan Angka Receh, Dugaan kerugian negara hingga Rp2 triliun bukan angka yang bisa dianggap sepele. Jika terbukti, dampaknya bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyentuh kepentingan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Perkara tersebut juga menjadi ujian serius bagi Kejagung untuk mengurai secara terang bagaimana dugaan transfer pricing itu terjadi, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana peran dua ASN Ditjen Pajak yang kini telah menyandang status tersangka. Publik tentu menunggu penjelasan yang transparan mengenai konstruksi perkara, modus yang digunakan, aliran dana maupun keuntungan yang diduga diperoleh pihak-pihak terkait.












