JAKARTA,PortalJatim.id – Polisi menyelidiki dugaan penistaan agama yang diduga berkaitan dengan promosi minuman keras (miras) melalui sebuah tantangan hafalan Al-Qur’an dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kegiatan itu, pengunjung disebut ditantang menghafalkan ayat Al-Qur’an, khususnya Surah Ad-Dhuha, dalam sebuah aktivitas yang dikaitkan dengan promosi minuman keras.
Konten promosi tersebut kemudian menuai sorotan publik karena dianggap mencampurkan simbol atau materi keagamaan dengan aktivitas promosi minuman beralkohol. Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan unsur penistaan agama dalam kegiatan tersebut. Langkah penyelidikan dilakukan untuk mengetahui secara utuh siapa pihak yang terlibat, bentuk kegiatan, tujuan promosi, serta konteks penggunaan ayat Al-Qur’an dalam acara tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan pembawa acara atau MC, pada Selasa (11/8/2026).
“Polisi juga berkoordinasi dengan pihak The Sounds Project dan pemilik booth yang menggelar kegiatan tersebut. Langkah itu mengumpulkan informasi secara lebih lengkap mengenai pihak yang terlibat dan bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung,” Kata Buher, sapaan akrabnya.
Setelah pemeriksaan dan pengumpulan informasi selesai, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan sebelum melakukan gelar perkara. Kepolisian juga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut. Sorotan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengecam keras dugaan penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman keras. Persoalan ini menjadi perhatian serius karena Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan promosi produk dalam bentuk apa pun,” kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.
Selain itu, penyelenggara berjanji mengawal proses penanganan kasus. Termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaan acara juga akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. MUI: Merendahkan Kesucian Al-Qur’an, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras promosi minuman keras yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al-Qur’an tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Niam, dikutip dari website MUI.
Penggunaan ayat atau hafalan Al-Qur’an dalam kegiatan yang berkaitan dengan promosi miras dinilai berpotensi menyinggung sensitivitas keagamaan dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Di sisi lain, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Publik juga menunggu penjelasan resmi dari pihak penyelenggara The Sounds Project maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas promosi tersebut.
Polisi diharapkan tidak hanya mengungkap siapa yang berada di balik kegiatan itu, tetapi juga memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum serta pihak yang harus bertanggung jawab. Kasus ini kini menjadi ujian bagi penyelenggara acara dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebebasan berekspresi serta kreativitas dalam industri hiburan tidak berjalan dengan mengabaikan penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan norma yang berlaku di masyarakat.












